PERHITUNGAN PAJAK BELANJA BARANG
Jika Anda melakukan belanja barang, Anda harus tahu mana transaksi yang dikenakan Pajak, mana yang tidak. Berikut adalah jenis dan kriteria pengenaan pajak untuk belanja barang:
Jika Anda melakukan belanja barang, Anda harus tahu mana transaksi yang dikenakan Pajak, mana yang tidak. Berikut adalah jenis dan kriteria pengenaan pajak untuk belanja barang:
- Belanja barang dengan nilai melebihi Rp1.000.000(satu juta rupiah) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Belanja barang dengan nilai melebihi Rp2.000.000(dua juta rupiah) akan dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Contoh:
- Belanja ATK dengan nilai Rp500.000, maka tidak kena ada kewajiban pemungutan pajak;
- Belanja Papan Tulis senilai Rp1.200.000, maka kena PPN saja.
- Belanja Laptop senilai Rp3.500.000, maka akan kena PPN dan PPh Pasal 22.
Mudah bukan?!
Selanjutnya berikut ini hal-hal 3 langkah PASTI yang perlu Anda perhatikan setiap melakukan belanja barang
- PASTIKAN bahwa rekanan(toko/penjual barang) memiliki NPWP memberitahukannya kepada Anda;
- PASTIKAN bahwa rekanan bersedia dilakukan pemungutan pajak;
- PASTIKAN bahwa nilai yang dibayarkan adalah termasuk PPN;
Sekarang,
jika Anda sudah tahu pajak apa yang wajib Anda pungut, Anda harus
menghitungnya dengan cara yang cukup sederhana seperti ini:
- Cari Dasar Pengenaan Pajak(DPP) dengan Rumus: (100/110) x Harga Barang
- Cari PPN dengan rumus: 10% x DPP
- Cari PPh Pasal 22 dengan rumus : 1,5% x DPP
Contoh:
Belanja Komputer senilai Rp2.750.000.
Maka, sesuai kriteria tersebut di atas, belanja barang ini kena pemungutan PPN dan PPh Pasal 22.
Maka kita hitung dengan mengikuti langkah seperti petunjuk di atas sebagai berikut:
- Menghitung Dasar Pengenaan Pajak(DPP)
DPP= (100/110) x Nilai Transaksi
DPP= (100/110) x Rp2.750.000
DPP= Rp2.500.000 - Menghitung PPN
PPN= 10% x DPP
PPN= 10% x Rp 2.500.000
PPN= Rp250.000 - Menghitung PPh Pasal 22
PPh= 1,5% x DPP
PPh= 1,5% x Rp2.500.000
PPh= Rp37.500
Pertanyaan:
Pak Pajak, kalau Rekanan tidak mau memberitahukan NPWPnya gimana donk?
Jawab:
Wah, Saudara Bendahara yang superrrr...
Jika
Rekanan tidak mau memberitahukan NPWP/tidak diketahui NPWPnya/tidak
mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22-nya dipungut DUA KALI LIPAT dari yang
seharusnya.
Jadi jika contoh di
atas menghitung PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah Rp37.500 maka
dipungut dua kali lipatnya yaitu Rp75.000.
Oke, sekarang kita lanjut tentang cara membuat Surat Setoran Pajak (SSP)
a.
Kolom identitas diisi NPWP, Nama, Alamat Rekanan(kecuali dalam
kondisi terpaksa Rekanan tidak memiliki/ tidak memberitahu NPWP, maka
dapat menggunakan NPWP Bendahara, asal tarif PPh-nya jangan lupa
dikenakan tarif khusus lho yaaa...);
b. Kode bayar:
1. Untuk PPN: Kode MAP diisi 411211, Kode Jenis Setoran diisi 900;
2. Untuk PPh Pasal 22: Kode MAP 411122, Kode Jenis Setoran diisi 900;
c. Keterangan diisi dengan transaksi. Contoh: Belanja Laptop, Belanja Kursi, dan lain-lain;
d. Isi masa dan tahun pajak transaksi;
e. Isi nominal dan terbilang dari pajak yg disetorkan;
f. Isi kota dan tanggal pembuatan;
g. Cantumkan nama Bendahara/Pemungut Pajak, bubuhkan tanda tangan;
h. Beri stempel/cap instansi Anda;
i. Selesai, silahkan ke kantor pos atau bank persepsi terdekat untuk menyetorkan;
Sampai di sini Anda sudah melakukan pemungutan dan penyetoran
Pajak untuk Belanja Barang. Pada tahap ini Anda sudah bisa memfotokopi
SSP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) untuk dipergunakan dalam pembuatan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran. Eits, tunggu dulu, Anda
masih punya satu tugas dan kesempatan mulia untuk membantu negara dalam
merapikan administrasi perpajakan, yaitu dengan membuat laporan atas
pemungutan pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN(PUT) dan SPT Masa PPh
Pasal 22.
Dua jenis SPT tersebut bisa Anda unduh di tautan di bawah ini dan tinggal ikuti petunjuk pengisiannya.
Lalu
sampaikan laporan tersebut, bisa langsung maupun via pos ke KPP Pratama
Palu.Mudah bukan, sebenarnya hanya sesederhana ini tapi Anda sudah
mengambil bagian yang luar biasa dalam memajukan bangsa pada umumnya,
dan kota/kabupaten Anda tinggal pada khususnya.
No comments:
Post a Comment